Daftar 9 Kota/Kabupaten yang Berlakukan Penghapusan Denda PBB Oktober - Desember 2023, Manfaatkan Yuk!
Pajak Bumi dan Bangunan/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Oktober 2023.
PBB adalah pajak bersifat kebendaan yang besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.
PBB wajib dibayar oleh pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain setiap tahun.
Berikut daftar daerah yang menggelar penghapusan denda PBB pada Oktober 2023:
1. Pemkab Majalengka
Pemkab Majalengka menggelar penghapusan denda pajak PBB-P2 hingga 31 Desember 2023.
Hal tersebut diumumkan Bapenda Kabupaten Majalengka melalui akun Instagram resminya @bapendamajalengka.
BACA JUGA:Almas Gibran
2. Pemkot Batam
Pemkot Batam turut menerapkan kebijakan denda PBB-P2, kebijakan tersebut berlaku pada 2 Oktober-18 Desember 2023.
Pemkot Batam menghapus denda PBB P-2 bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan dan denda piutang pada 1994-2022.
3. Pemkab Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan menggelar keringan penghapusan sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum sebesar 100 persen dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pribadi.
Penghapusan sanksi denda berlaku sampai 31 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: