Daftar 9 Kota/Kabupaten yang Berlakukan Penghapusan Denda PBB Oktober - Desember 2023, Manfaatkan Yuk!
Pajak Bumi dan Bangunan/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber
BACA JUGA:3 Cara Transfer Kontak dari Ponsel Android ke iPhone
4. Pemkot Dumai
Bapenda Dumai menggelar Relaksasi Pajak PBBP2 Kota Dumai YANG berlaku mulai 27 April sampai 30 November 2023.
Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Dumai, keringanan PBB yang ditawarkan berupa penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran pada 2023 sebesar 100 persen.
Selain itu, Bapenda Dumai juga menghapus sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pibadi pada 1994-2022.
Selain itu, Bapenda Dumai memberikan pembebasan pokok pajak PBB-P2 sebesar 100 persen yang besarannya di bawah Rp 100.000.
5. Pemkab Sumedang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang PBB.
Program tersebut berlangsung mulai 4 Oktober sampai 30 November 2023 di mana pembebasan sanksi denda berlaku untuk piutang PBB semua tahun.
6. Pemkot Tanjungpinang
Masyarakat Kota Tanjungpinang dapat merasakan keringanan berupa penghapusan denda PBB.
Penghapusan denda merupakan instruksi Wali Kota Tanjungpinang untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB di kotanya.
BP2RD Kota Tanjungpinang juga memberikan keringanan berupa pengurangan sebesar 70 persen untuk pokok pajak 1995-2012 dan pengurangan sebesar 50 persen untuk pokok pajak 2013-2019.
Adapun pembebasan denda PBB berlaku sejak 1 September sampai 30 November 2023
BACA JUGA:Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Terorisme Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: