Daftar 9 Kota/Kabupaten yang Berlakukan Penghapusan Denda PBB Oktober - Desember 2023, Manfaatkan Yuk!

Daftar 9 Kota/Kabupaten yang Berlakukan Penghapusan Denda PBB Oktober - Desember 2023, Manfaatkan Yuk!

Pajak Bumi dan Bangunan/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

7. Pemkab Bangkalan

Pemkab melalui Bapenda Bangkalan menghapus atau membebaskan denda PBB.

Bapenda Bangkalan juga memberikan diskon untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dilansir dari laman Pemkab Bangkalan, pembebasan denda PBB dan diskon BPHTB berlaku pada 23 Oktober hingga 23 November 2023.

Masyarakat dapat membayar PBB secara langsung ke Bank Jatim dengan cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP).

8. Pemkab Gianyar

Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menyampaikan, program tersebut berlaku mulai 1 Oktober-30 November 2023.

Selain itu, BPKAD Gianyar juga menggelar program penghapusan denda Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan.

9. Pemkot Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar program bebas denda tunggakan PBB pada 1-31 Oktober 2023.

Hal tersebut diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melalui akun Instagram resminya @bapenda.smg.

Penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Wajib pajak dapat membayar PBB secara online melalui bimaqirs.bankjateng.com atau bimaqr.bankjateng.com.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads