Korban Kecelakaan KA Argo Semeru dapat Kompensasi, Apa Saja Bentuknya ?

Korban Kecelakaan KA Argo Semeru dapat Kompensasi, Apa Saja Bentuknya ?

Perlintasan Kereta antara Sentolo dan Wates sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas pasca anjloknya KA Argo Semeru, Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin. -Dok. KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kecelakaan kereta api Argo Semeru yang diserempet KA Argo Wilis di perlintasan antara Sentolo dan Wates, Kulon Progo, DIY, Selasa, 17 Oktober 2023 menyebabkan sejumlah penumpang terluka. 

KAI mencatat terdapat total 32 korban luka ringan yang diberikan layanan kesehatan. Dari 32 korban, 4 di antaranya sempat dirawat di rumah sakit terdekat kemudian 3 orang di antaranya dinyatakan bisa langsung pulang. 

BACA JUGA:Intip Yuk! Gerbong Sultan 'Suite Class Compartment' KA Argo Semeru yang Anjlok di Yogyakarta

BACA JUGA:KAI Tanggung Seluruh Pengobatan Korban Kecelakaan KA Argo Semeru, Barang-barang Milik Penumpang Dikembalikan

Atas kecelakaan ini, KAI memberikan bantuan terhadap seluruh korban terdampak. Untuk itu, KAI memberikan kompensasi kepada penumpang yang terluka dan yang mengalami keterlambatan. 

Atas insiden itu, kini menyisakan 1 orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit Queen Latifa Kulonprogo. Selain korban luka, jadwal perjalanan kereta di jalur selatan Pulau Jawa itu juga terdampak. 

“KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan pers, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang yang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019. 

BACA JUGA:Ternyata Baru Seminggu Diluncurkan KAI, KA Argo Semeru 'Suite Class Compartment' yang Disenggol KA Argo Wilis

BACA JUGA:Terdengar Suara Rintihan Bayi saat Proses Evakuasi Penumpang Kecelakaan KA Argo Semeru di Kulon Progo

Aturan itu berisi tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads