Polda Metro Layangkan Surat Permintaan Penyerahan Dokumen ke KPK

Polda Metro Layangkan Surat Permintaan Penyerahan Dokumen ke KPK

Polda Metro Jaya surati pimpinan KPK mengenai permintaan penyerahan dokumen dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya surati pimpinan KPK mengenai permintaan penyerahan dokumen dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pada Jumat (20/10).

"Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yan ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 20 Oktober 2023.

BACA JUGA:Absen Panggilan Hari Ini, Firli Bahuri Diagendakan Kembali Pekan Depan

Pihaknya memohon penyerahan dokumen tersebut pada Senin (23/10).

"Untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dokumen itu disebut Ade Safri merupakan mengenai materi penyidikan.

"Materi penyidikan tidak bisa diungkap mas," ucapnya.

Pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat supervisi kepada pihak KPK.

Diterangkannya, surat tersebut telah dikirim Rabu (11/10) lalu.

BACA JUGA:Polisi Ternyata Kirim Panggilan Firli Bahuri 18 Oktober, KPK Sebut Baru Terima Suratnya Kemarin

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," terangnya.

Dijelaskannya, surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk transparansi dalam penganan kasus itu sendiri.

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: