2 Pemilik Website Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Pengembangan Kasus Dittipidsiber

2 Pemilik Website Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Pengembangan Kasus Dittipidsiber

Barang bukti pengungkapan website judi online.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka pemilik website judi online yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya disebut lanjutan pengungkapan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua orang yang diamankan pihaknya itu merupakan komplotan yang ada di Bali.

BACA JUGA:Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

"Kantornya ini yang pernah diungkap dan digerebek oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mas dan dirilist saat itu ungkap kasus nya di Bareskrim Polri, nah yang diungkap PMJ ini adalah sisa tersangka yang belum tertangkap," katanya kepada awak media, Minggu 22 Oktober 2023.

Pihaknya mengaku masih memburu pelaku terkait judi online tersebut yang lainnya.

"Hasil ungkap kasus masih terus kita kembangkan mas untuk lidik dan buru pelaku lainnya," terangnya.

BACA JUGA:Ribuan Rekening Diblokir OJK, Kominfo: Semua Terindikasi Judi Online

Sementara, dua tersangka berinisial NA (42) dan CAS (40) berhasil diamankan Ditkrimsus Polda Metro. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan, selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw," ujarnya.

"CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website, tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali," lanjutnya.

BACA JUGA:Menkominfo Tegur Meta Untuk Hapus 1.65 Juta Konten dan 450 Ribu Iklan Judi Online

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima.

"Laporan Polisi Nomor: LP/A/93/X/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Oktober 2023," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads