Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dibuat buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Koordinator TPDI, Erick S. Paat menilai adanya dugaan nepotisme dalam keputusan tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Selain keluarga Jokowi, Erick juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi selaku kuasa hukum pemohon.

"Kami terdiri dua kelompok yaitu tim pembela demokrasi Indonesia ppdi dengan persatuan advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick saat ditemui di KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Erick mempertanyakan alasan ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut. 

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ujar dia.  

Dalam hal ini, Erick dan tim membawa sejumlah bukti diantaranya putusan dari mk ada beberapa yang udh diputus yang berkaitan dengan ini.

"Kemudian ada juga laporan kami, somasi kami kepada MK supaya 9 hakim mundur, laporan kode etik dan beberapa yang lain," ungkapnya.

Erick menjelaskan laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta Bakorhumas Tangkal Hoaks Jelang Pemilu

Kemudian, UU No. 18/2003 Tentang Advokat, PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: