Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK: Saya Memegang Teguh Amanah dalam Alquran
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang menolak gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespon istilah yang dijuluki oleh netizen kepada MK dengan julukan 'Mahkamah Keluarga' yang kini viral usai putusan MK.
Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al Quran.
BACA JUGA:Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," kata Anwar Usman dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Ia pun membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Anwar mengaku meneladani sifat Nabi Muhammad SAW.
"'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," klaim Anwar.
BACA JUGA:Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Ia pun kemudian bercerita kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy untuk meminta Nabi Muhammad SAW melakukan intervensi lantaran ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.
"Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya'," jelasnya.
BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Batas Atas Usia Capres Hari Ini
Begitupun dengan hukum, kata Anwar, dalam hukum, tak boleh adanya intervensi dan harus tegak lurus.
Dia pun mengklaim selama ia bekerja dalam mengambil keputusan sesuai dengan irah-irah atau kepala putusan yang dimuat pada bagian awal suatu putusan.
"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun. Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan," paparnya.
BACA JUGA:Sudah Diumumkan, Ini Pernyataan Lengkap Prabowo Subianto Gandeng Gibran Jadi Cawapres
Lebih lanjut, Anwar mengatakan jika MK mengadili norma sebuah UU.
"Tapi untuk ini sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: