PNBP dari Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek Capai Rp 70 Miliar
Direktur Jenderal KI, Min Usihen saat membuka Merek Festival di Kemenkumham, awal pekan.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek) yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencapai Rp 70 Miliar.
Selain mendulang PNBP sebesar itu, DJKI melalui POP Merek tersebut menerima sekitar 34.000 permohonan merek.
Pelaksanaan POP Merek seiring dicanangkannya tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Jalan Tol Terbangun Baru 2.800 Km: RRT Sudah Memiliki 280 Ribu Kilometer
POP Merek, disebut Direktur Jenderal KI Min Usihen, menjadi salah satu inovasi Tahun Merek.
Di mana, terobosan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan merek.
"POP Merek yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu telah melayani permohonan perpanjangan, pencatatan lisensi, dan petikan resmi. Saat ini POP Merek telah menerima sekitar 34.000 permohonan dan memberikan kontribusi PNBP lebih dari 70 Miliar Rupiah,” kata Min Usihen saat membuka Merek Festival di Kemenkumham, awal pekan ini.
Terobosan lainnya adalah One Village One Brand (OVOB).
Program itu bertujuan membangun kesadaran dan memetakan potensi merek kolektif di seluruh Indonesia.
Program OVOB menargetkan pembangunan ekonomi berbasis KI di setiap desa dan kabupaten, dengan memiliki satu merek secara kolektif.
Min menerangkan DJKI menerima 99 permohonan merek kolektif dan 6 diantaranya telah terdaftar.
BACA JUGA:Kredit Tumbuh 12,53%, BRI Semakin Kuat, Selama 9 Bulan Cetak Laba Rp44,21 Triliun
"Tujuannya adalah untuk mendorong ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif,” terang Min.
“Hingga waktu pelaksanaan merek festival ini, DJKI telah menerima 99 permohonan merek kolektif dan 6 diantaranya telah terdaftar. Jumlah mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022 sejumlah 29 permohonan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: