7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu

7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu

Setelah menjalani persidangan, 7 WN Iran dituntut hukuman mati di PN Serang pada hari Jumat 27 Oktober 2023.-radarbanten-

BACA JUGA:Ini Cara Terbaik untuk Menghilangkan Mulut Kering di Malam Hari

Terbongkarnya kasus penyeludupan sabu ini beawal pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta salah satu tersangka yang bernama Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut.

Ali Baluchazai yang saat ini masih berstatus DPO menjanjikan tersangka dengan upah sebesar 80 juta dalam mata uang Iran.

Dalam aksinya 8 tersangka berangkat dari pelabuhan Pelabuhan Pozm, Iran. 

Sabu sebanyak 319 kg sabu tersebut di bagi rata antara terdakwa dan kemudian berkumpul kembali bertemu dengan kapal lain.

BACA JUGA:NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal-ugalan

BACA JUGA:Javier Mascherano Ungkap Peluang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris 2024

Dalam pertemuan tersebut sabu yang mereka bawa terkumpul sebanyak 12 karung yang berisi 309 bungkus sabu, di mana sabu tersebut disimpan di sebuah tangki solar.

Terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia dan melakukan pemindahan barang di tengah laut untuk dibawa ke pulau Jawa.

Penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat dan tim gabungan melakukan pemeriksaan pada sebuah kapal dari Iran.

Dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang WN Iran meskipun tidak menemukan sabu yang diselundupkannya.

Barang bukti kemudian ditemukan setelah kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon setelah tim melakukan pencarian menggunakan anjing pelacak K-9.

Sebanyak 309 bungkus sabu yang tersimpan dalam tangki solar ditemukan dengan berat 319.539 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: