7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Setelah menjalani persidangan, 7 WN Iran dituntut hukuman mati di PN Serang pada hari Jumat 27 Oktober 2023.-radarbanten-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani persidangan, 7 WN Iran dituntut hukuman mati di PN Serang pada hari Jumat 27 Oktober 2023.
7 warga negara Iran tersebut sebelumnya telah terbukti melakukan upaya penyelundupan narkoba seberat 319 kg sabu melalui perairan Samudera Hindia menuju pulau Jawa.
Adapun 7 WN Iran dituntut hukuman mati di PN Serang antara lain Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro.
BACA JUGA:Waspada! Paparan Cacar Monyet Sudah Meluas ke Luar Jakarta, Kemenkes: Kami Butuh Keterbukaan
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
Selain 7 WN Iran dituntut hukuman mati, dalam persidangan tersebut juga terdapat satu yang dituntut hukuman seumur hidup atas nama Amir Naderi.
Amir Naderi sendiri hanya mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup karena dianggap telah membantu BNN dalam pengungkapan kasus penyeludupan 319 kg sabu.
Dalam mengungkapkan kasus penyeludupan sabu ini, Amir Naderi dikatahui yang menunjukan BNN lokasi dari penyimpanan sabu di sebuah kapal di Pelabuhan Indah Kiat dalam penyelidikan bersama Bea Cukai pada Februari lalu.
Brigjen I Wayan Sugiri selaku Direktur Pemberantasan BNN mengungkapkan bahwa 8 WN Iran yang merupakan tersangka penyeludupan ratusan kilogram sabu ersbeut merupakan jaringan Golden Crescent.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 319.539 gram,” terang Brigjen Wayan.
Golden Crescent atau bulan sabit emas adalah jaringan narkoba internasional yang meliputi tiga negara yaitu Irak, Afganistan dan Pakistan.
BACA JUGA:Fitur Multiple Accounts WhatsApp Resmi Hadir di Indonesia, Begini Tutorialnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: