Jangan Sampai Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Lewat Sehari Bikin Baru!

Jangan Sampai Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Lewat Sehari Bikin Baru!

Foto Ilustrasi SIM. (Polri.go.id)--

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). 

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads