Jangan Sampai Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Lewat Sehari Bikin Baru!

Jangan Sampai Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Lewat Sehari Bikin Baru!

Foto Ilustrasi SIM. (Polri.go.id)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jangan sampai terlewat, karena saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menerapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak lagi bergantung mengikuti tanggal lahir.

Aturan ini sebenarnya sudah tertuang beberapa tahun terakhir dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

BACA JUGA:Cara membuat SIM A Online Bisa Sambil Rebahan dari Rumah, Ini Biaya dan Prosedurnya

Aturam masa kedaluwarsa SIM yang bergantung pada tanggal pencetakan ini kembali ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. 

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu hingga sekarang. 

BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang SIM Mobil dan Motor dari Rumah, Ternyata Simpel Nggak Perlu Keluar Ongkos Gede!

Masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir itu juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.

BACA JUGA:Perpanjang SIM Kini Bisa Online, Coba Aplikasi Digital Korlantas Polri

Jadi pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti kembali kapan masa berlaku SIM kalian habis.

Sebab jika sudah terlewat masa berlaku, perpanjangan SIM Anda tidak akan bisa dilakukan.

Mau lewat sehari atau hingga berbulan-bulan, permohonan perpanjangan SIM akan dilakukan sesuai pembuatan baru.

BACA JUGA:Cara Bikin SIM dari Rumah, Berikut Langkah dan Biayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: