44 Perusahaan Pinjol Diduga Terlibat Kartel Bunga Pinjaman Online
Puluhan perusahaan Pinjol diduga terlibat kartel bunga pinjaman online -Ilustrasi/Pinjol/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) ke tahap penyelidikan.
Alhasil, 44 perusahaan pinjol ditetapkan sebagai terlapor.
"Tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi. KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ujar Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU, Jumat 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pinjol Semakin Meresahkan, Bagaimana Cara Lepas dari Jeratnya? Simak 5 Langkah Penting Ini
Gopprera mengatakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi .
Itu mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan).
"Namun, tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Kemudian, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman," ucapnya.
BACA JUGA:OJK Ambil 4 Tindakan Ini Terkait Kabar Debitur Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diteror DC
Pada tahun 2021, lanjutnya, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
Dalam penyelidikan awal, sambung Gopprera, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending.
Mereka yakni, AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 5. Alhasil, memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata dia.
Lebih lanjut, KPPU juga menemuka tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: