Sekarang Gali Sumur di Tanah Sendiri Harus Dapat Izin dari ESDM, Bagaimana Alur Permohonannya?

Sekarang Gali Sumur di Tanah Sendiri Harus Dapat Izin dari ESDM, Bagaimana Alur Permohonannya?

Ilustrasi air tanah-istockphoto-

BACA JUGA:Berbahaya, Air Tanah di Jakarta Utara Tercemar E Coli, DPRD DKI: Bisa Berdampak pada Stunting

Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan penggunaan air tanah? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali.  

2. Kemudian pemohon harus melampirkan data dan dokumen sebagai berikut:

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 
  • Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa
  • Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
  • Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya
  • Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali

2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan. 

4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: