Sekarang Gali Sumur di Tanah Sendiri Harus Dapat Izin dari ESDM, Bagaimana Alur Permohonannya?
Ilustrasi air tanah-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penggunaan air tanah atau sumur di lahan milik pribadi kini tak bisa digunakan seleluasa dulu.
Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang bertujuan menjaga ketersediaan air tanah yang kian menipis.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Diproyeksi Naik Pada 1 November 2023, ESDM: Biasanya Ada Koreksi Setiap Bulannya
BACA JUGA:Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Kepmen ini mewajibkan tiap masyarakat yang ingin menggunakan air tanah harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Tak hanya masyarakat, aturan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan hendak memakai air tanah dari sumur bor atau gali.
Masih dalam aturan itu, penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan. Itu artinya untuk satu kepala keluarga atau kelompok berapapun jumlah orang di dalamnya tak boleh menggunakan air melebihi batas tersebut.
Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin lagi ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
BACA JUGA:Beralih ke Pertamax, Subsidi BBM Pertalite Bakal Dihapus! ESDM Beri Alasan
Selain itu, masyarakat hendak mengurus permohonan izin penggunaan air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. Para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).
Dalam proses perizinan, Kepala Badan berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi.
Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: