Tuntutan Pemegang Saham Okinawa Sushi Buntut Tak Terima Dividen, Martin Lukas Simanjuntak: Laporan Keuangan Hak Pemilik Saham

Tuntutan Pemegang Saham Okinawa Sushi Buntut Tak Terima Dividen, Martin Lukas Simanjuntak: Laporan Keuangan Hak Pemilik Saham

Sejumlah pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu.-Istimewa-

PT ICX Bangun Indonesia dan perjanjian nomor: 106/103.2/BOD/SPn/2021 pada Senin, 30 Mei 2022 antara PT Okinawa Pakuwon Indonesia dengan PT ICX Bangun Indonesia.

Martin mengatakan berdasarkan tiga perjanjian itu, PT ICX Bangun Indonesia selaku penyelenggara penawaran saham penerbit yaitu PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa pakuwon Indonesia kepada Investor atau para pemegang saham.

PT ICX Bangun Indonesia membuka outlet Okinawa Sushi di dua pusat perbelanjaan di Jakarta dan satu di Jawa Timur. 

BACA JUGA:Momen Jokowi Tiba di HUT ke-59 Partai Golkar, Disambut Airlangga Hartarto dan Dito Ariotedjo

BACA JUGA:Intelijen AS Bongkar Kecerdikan Hamas Hingga Porak Poranda Israel 7 Oktober Lalu, Sulit Terdeteksi!

Martin menyebut ada sejumlah permasalahan yang dilakukan oleh PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa pakuwon Indonesia dalam perjalanan usaha makanan itu.

Pertama, ada hal tidak wajar dalam laporan keuangan yang telah di sampaikan kepada para pemegang saham melalu PT ICX Bangun ndonesia.

Kedua, pengelolaan usaha tidak sesuai dengan prospektus yang disampaikan pada saat penawaran saham kepada para pemegang saham.

"Sehingga, tidak bisa membagikan dividen," ujar Martin.

Ketiga, PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia mulai mengabaikan upaya pencatatan informasi keuangan menggunakan penyedia sistem akutansi yang ditunjuk.

Keempat, tidak ada respons postif dari PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia terkait upaya yang telah dilakukan PT ICX Bangun Indonesia baik secara formal ataupun informal terhadap kejanggalan dan permasalahan yang ada pada ketiga perusahaan makanan sushi itu.

BACA JUGA:Momen Jokowi Tiba di HUT ke-59 Partai Golkar, Disambut Airlangga Hartarto dan Dito Ariotedjo

BACA JUGA:Laris Seperti Piala Dunia! Presale Periode 1 Tiket Final DBL Jakarta di Indonesia Arena Nyaris Sold Out

Menindaklanjuti itu, Martin mengaku telah bersurat ke enam alamat PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa PAKUWON Indonesia perihal permohonan untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Surat itu bernomor: 418/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa Pakuwon Indonesia, surat nomor: 419/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa CPM Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: