Laporan Eks Ketum INI di Polda Jateng Mandek Menyusul Kasus Laporan Palsu: Diduga Ada Intervensi

Laporan Eks Ketum INI di Polda Jateng Mandek Menyusul Kasus Laporan Palsu: Diduga Ada Intervensi

Martin Lukas Simanjuntak, Kuasa Hukum mantan Ketua Umum dan Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng).-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Martin Lukas Simanjuntak, Kuasa Hukum mantan Ketua Umum dan Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kedatangannya itu bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kliennya dengan Nomor LP/B/149/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus laporan palsu.

Saat itu, Martin mengungkapkan, pihak penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk ditentukan apakah laporan polisi tersebut dapat dinaikan ke tahapan selanjutnya atau tidak.

BACA JUGA:Update Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Sopir PO Handoyo Selamat dan 7 Orang Luka Ringan

BACA JUGA:Bus PO Handoyo Terguling di Tol Cipali KM 73, 12 Orang Meninggal Dunia di Tempat

“Tetapi diduga adanya intervensi atau conflik of interest yang menyebabkan pelaksanaan gelar perkara tidak dapat dilaksanakan,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Desember 2023.

Atas hal itu, Martin pun telah membuat surat permohonan secara khusus kepada Kapolda Jateng guna mendapatkan kepastian hukum untuk kliennya.

Martin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya apabila tidak ada kepastian hukum terhadap kliennya.

“Juga menembuskan kepada Kapolri guna apabila dalam laporan polisi tersebut terdapat benturan kepentingan dan pelaksanaan gelar perkara secara transparan dan profesional tidak dapat terlaksana, maka agar Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum acara yang berlaku dan menarik proses gelar perkara tersebut agar dapat dilaksanakan di Biro Wassidik Bareskrim Polri,” ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali

BACA JUGA:MU Belum Juga Bangkit, Erik Ten Hag Terancam Digantikan Graham Potter

Sebagai informasi, sebelumnya Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan telah membuat surat palsu tentang Pencabutan Pengukuhan dan Pengesahan Ketua Pengwil Jateng dan Laporan Polisi.

Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan adanya laporan tersebut, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah pun melaporkan balik pihak yang telah menuduh keduanya pada 15 Juni 2023.

Namun hingga kini, laporan Yualita dan Firdaus tersebut belum ada progres yang pasti. Padahal, menurut Martin, laporannya telah rampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, saksi dan ahli untuk dilakukan gelar perkara, dalam rangka menentukan peningkatan status menjadi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads