Tuntutan Pemegang Saham Okinawa Sushi Buntut Tak Terima Dividen, Martin Lukas Simanjuntak: Laporan Keuangan Hak Pemilik Saham

Tuntutan Pemegang Saham Okinawa Sushi Buntut Tak Terima Dividen, Martin Lukas Simanjuntak: Laporan Keuangan Hak Pemilik Saham

Sejumlah pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu.-Istimewa-

Alamat yang dituju ialah Jl. Hidup Baru Nomor 49/3, RT.001/RW.002, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara; Gedung Thamrin City Lantai 6 Unit 7A, Jl. TH Kebon

Melati, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat; Jalan Danau Sunter Utara Blok D-1 No. 9D, Sunter Agung, Jakarta Utara; Central Park Mall, No. Kav. 28, Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol petamburan, West Jakarta City, Jakarta; Pondok Indah Mall 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan Pakuwon Mall Lantai 2 unit 65-66, Surabaya, Jawa Timur.

"Bahwa surat perihal permohonan untuk dilakukannya RUPSLB telah dikirim dan diterima di masing-masing alamat yang dituju, namun ditemukan suatu kejanggalan lagi yaitu Nama PT yang beralamat di Gedung Thamrin City Lantai 6 Unit 7A, Jl. TH Kebon Melati, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta adalah atas nama PT Okinawa Utama Indonesia, Hal ini jelaslah sangat berbeda dengan apa yang tertuang dalam Akta Pendirian PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia," ungkap Martin.

BACA JUGA:Resmi, Suami Yenny Wahid Jadi Dewan Penasihat TKN Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Jokowi Hadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Dito Ariotedjo: Ini Aset Baru Golkar Ya

Martin menjelaskan permohonan RUPSLB sejatinya agar perusahaan Okinawa Sushi itu bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul untuk para investor dengan cara memberikan laporan pertanggung jawaban atas kejanggalan yang belum terjawab sampai surat itu dibuat dan dilayangkan.

Kewajiban memberikan laporan pertanggung jawaban itu disebut sesuai Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Pasal 97 ayat (3) menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Sedangkan, Pasal 114 ayat (4) menyebutkan setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Kemudian, melakukan RUPSLB, sesuai amanat Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Martin menyebut pihaknya melakukan pemanggilan RUPSLB paling lambat 14 hari dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dia meminta perusahaan Okinawa itu beriktikad baik dengan merespons surat permintaan RUPSLB yang dikirim pada Rabu, 1 November 2023 tersebut. 

"Kalau tanggal 15 November belum ada RUPS, kalau direktur enggak merespons kita surati komisaris, kalau komisaris enggak respons juga akan kita tampung akan analisis, yang pasti apabila tidak ada tanggapan berarti tidak ada iktikad baik, tentu ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan. Seperti memohon penetapan kepada pengadilan, kita lakukan setiap hal yang bisa diakukan demi membela hak hukum dar para pemegang saham," tutur Martin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads