Tuntutan Pemegang Saham Okinawa Sushi Buntut Tak Terima Dividen, Martin Lukas Simanjuntak: Laporan Keuangan Hak Pemilik Saham
Sejumlah pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu.-Istimewa-
Dia merinci pemegang saham di Okinawa Sushi Pakuwon belum pernah mendapatkan dividen sekali pun. Sedangkan, pemegang saham di Okinawa Sushi PIM hanya sekali pada Desember 2022.
Lalu, pemegang saham di CPM pendapatan dividen berhenti sejak Januari 2023.
"Ini kan sudah November mau penutup tahun, pemegang saham berhak mendapatkan pertanggung jawaban. Sampai saat saat ini pasif seluruh penyampaian informasi yang ditanyakan resmi tidak pernah ditanggapi dengam baik, oleh karena itu penting pemegang saham tahu bahwa uang yang ditanam ini bagaimana pertanggung jawabannya," ungkap Martin.
Adapun besaran presentase saham para pemegang saham yang memberikan kuasa itu antara lain.
BACA JUGA:Rampung Diatur dalam Regulasi, PSSI Bolehkan Bendera Palestina Dikibarkan di Stadion
BACA JUGA:Khofifah Indar Parawansa dan Ridwan Kamil Jadi Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Pada PT Okinawa CPM Indonesia sebesar 131.450 lembar saham atau setara 27.77 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa CPM Indonesia.
Lalu, pada PT Okinawa PIM Indonesia sebesar 163.850 lembar saham atau setara 43,35 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa PIM Indonesia.
Kemudian, pada PT Okinawa PAKUWON Indonesia sebesar 118.450 lembar saham atau setara 28,91 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa PAKUWON Indonesia.
Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum para pemegang saham menjelaskan duduk perkara, bahwa PT ICX Bangun Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang securities crowdfunding atau penyelenggara layanan urun dana melalui pasar modal telah melakukan kesepakatan yang tertuang dalam tiga perjanjian.
BACA JUGA:Dito Ariotedjo Sebut Airlangga Akan Bahas Soal Kampanye Politik Partai Golkar
Perjanjian tersebut mengenai penyelenggaraan layanan urun dana penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham kepada PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia.
Ketiga surat perjanjian itu bernomor: 041/103.2/BOD/SPn/2021, pada Kamis, 28 Oktober 2021 antara PT Okinawa CPM Indonesia dengan PT Numex Teknologi Indonesia (Sekarang menjadi PT ICX Bangun Indonesia).
Lalu, perjanjian nomor: 106/103.2/BOD/SPn/2021 pada Senin, 7 Maret 2022 antara PT Okinawa PIM Indonesia dengan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: