4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika - Rupiah di Jabar Ditangkap Bareskrim

4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika - Rupiah di Jabar Ditangkap Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 4 orang yang terlibat dalam jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar)-Dok. Humas Polri-

Dmana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB)," paparnya. 

BACA JUGA:Terungkap! Segini Uang Jajan Mario Dandy Selama Satu Bulan di Bangku SMA, Ngalahin UMR Jakarta

BACA JUGA:Bikin Syok! Ardhito Pramono Umumkan Sudah Berpisah dengan Jeanneta Sanfadelia

Menurut Brigjen Whisnu, ketika KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam. 

Masih dengan  Brigjen Whisnu, setelah melihat barang bukti itu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

BACA JUGA:Giliran Kesetian Bobby Nasution Dipertanyakan PDIP Setelah Hengkangnya Gibran, Jokowi Menyusul?

BACA JUGA:Viral Pria Bertelanjang Dada di Tapanuli Tengah Pamer Uang Rp 350 Juta Menghalangi Jalan: 'Ayo Tanding'

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang Dolar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat. 

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu. 

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: