4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika - Rupiah di Jabar Ditangkap Bareskrim

4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika - Rupiah di Jabar Ditangkap Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 4 orang yang terlibat dalam jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar)-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 4 orang yang terlibat dalam jaringan pengedar Dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Adapun 4 orang anggota jaringan pengedar uang palsu Dolar Amerika - Rupian di Jabar antara lain AGS, KB, DS dan AMB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp 100 ribu. 

BACA JUGA:Aktor Taraja Ramsess, Pemeran Pengganti Black Panther Tewas Dalam Insiden Kecelakaan

BACA JUGA:Ganjil Genap (Gage) DKI Jakarta Pekan Ini Berubah Karena Hari Pahlawan

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar. 

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

BACA JUGA:Slank Baru Merilis Single Baru Berjudul 'If U Love Me', Begini Lirik Lengkapnya

BACA JUGA:Nahas! Pesilat Asal Lamongan Tewas Ditendang Pelatih Perguruan Silat Gresik, Begini Kronologinya

Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS. 

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp 5.000.

Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD. 

"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," jelas Brigjen Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: