Ada Sprindik, KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid di Kemenkes

Ada Sprindik, KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid di Kemenkes

KPK mengabarkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kemenkes, Jumat 10 November 2023-KPK -

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di lingungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Korupsi yang dimaksud yakni proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020. 

Nilai proyek APD yang menjadi bancakan di Kemenkes disebut KPK senilai Rp 3,03 Triliun untuk 5 juta set APD Covid-19.

BACA JUGA:Rakor PMJ dan KPK sebagai Tahap Awal Sebelum Supervisi

Namun KPK belum merinci berapa nilai kerugian negara yang disebabkan korupsi proyek tersebut. 

KPK mengatakan, kasus tersebut telah naik penyidikan pun sudah menetapkan tersangka. 

 "Ya, sudah ada. Itu sprindik (Surat Perintah Penyidikan) juga sudah kami tanda tangani. Kami sudah menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis 9 November 2023. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi

Alexander merahasiakan lebih lanjut soal dugaan rasuah pengadaan APD di masa pandemi tersebut dan pihak-pihak yang telah dijerat. 

Berdasarkan informasi, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 2 pihak swasta. 

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:Kemenkes : Mayoritas Pasien Cacar Monyet Laki-Laki Mengidap HIV dan Sifilis

"Nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alexander Marwata.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan bahwa nilai proyek pengadaan APD yang menjadi bancakan rasuah di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp3,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: