Pengusutan LP Terhadap Aiman Dipastikan Berjalan Terus

Pengusutan LP Terhadap Aiman Dipastikan Berjalan Terus

Aiman Witjaksono bakal diperiksa sebagai terlapor dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi tetap mengusut laporan terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meski terdapat aturan tentang penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

"Jadi, pasca penyelidik menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," katanya kepada awak media, Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA:Hamas Tolak Pejuang Dari Luar, Bang Onim: Cukup Kirimkan Doa

BACA JUGA:Pasukan Israel Mengobrak Abrik Rumah Sakit Al Shifa Gaza, Hamas: Ada Lampu Hijau dari Amerika

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang pada Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kemudian Aiman saat ini merupakan peserta Pemilu 2024, yang mana menjadi calon legislatif (caleg) dari Perindo.

Ketika disinggung autran tersebut, Kombes Ade menyebut sudah ada perubahan.

BACA JUGA:Jadwal Irak vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Amankan Konser Coldplay

"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023, yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," sebutnya.

"Tetap berlaku, namun ada perubahan dalam ST yang baru tersebut. Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yan tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," terangnya.

Dituturkannya, dalam ST itu terdapat beberapa hal yang tidak berlaku penundaan proses hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: