Pengusutan LP Terhadap Aiman Dipastikan Berjalan Terus
Aiman Witjaksono bakal diperiksa sebagai terlapor dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.-Rafi Adhi Pratama-
"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut, tidak berlaku penundaan proses hukum," lanjutnya.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Milik Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
BACA JUGA:Inikah Wajah Datar Megawati saat Gibran dan Kaesang Sungkem di KPU?
"Jadi, saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," lanjutnya.
Sedangkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerima enam laporan terhadap juru bicara tim pemenangan Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan tersebut masuk pada Senin 13 November.
BACA JUGA:Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
BACA JUGA:Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 wib, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 (enam) orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor atas nama A W," katanya kepada awak media, Selasa 14 November 2023.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Pelapor an. F (Perwakilan dari FRONT PEMUDA JAGA PEMILU), Laporan Polisi Nomor : LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Pelapor an. A B (Perwakilan dari ALIANSI MASYARKAT SIPIL INDONESIA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. S (Perwakilan dari JARINGAN AKTIFIS MUDA INDONESIA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. R (Perwakilan dari ALIANSI GERAKAN PENGAWAL DEMOKRASI),, Laporan Polisi Nomor: LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. M A (Perwakilan dari BARISAN MAHASISWA JAKARTA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. G H (Perwakilan dari GARDA PEMILU DAMAI)," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: