5 Negara Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional, Netanyahu: Omong Kosong
5 negara laporkan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) -Screenshot/MEM-
Sebuah laporan PBB mengatakan bulan lalu bahwa mereka mengumpulkan bukti kejahatan perang setelah serangan Hamas.
Laporan tersebut mengatakan Israel mungkin melakukan kejahatan perang berupa hukuman kolektif, setelah pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan pengepungan total terhadap Gaza.
BACA JUGA:Tentara Israel Kibarkan Bendera LGBT di Tanah Suci Palestina: Ini Mempermalukan Seluruh Negara Islam
BACA JUGA:Belanda Digugat Organisasi Hak Asasi Manusia Karena Mengekspor Senjata Ke Israel
Sejumlah kelompok hak asasi manusia terkemuka setuju dengan penilaian PBB.
Awal bulan ini, Volker Türk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyebut serangan 7 Oktober sebagai kekejaman, dan mengatakan bahwa serangan dan penyanderaan adalah kejahatan perang.
Namun dia menambahkan hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, seperti halnya evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum.
Sementara itu Pemerintah Afrika Selatan telah menyerukan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Dalam sebuah pernyataan bulan lalu, Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan mengatakan pengeboman terus-menerus terhadap sasaran sipil, penolakan terhadap air, makanan, bahan bakar, dan listrik bagi penduduk sipil Gaza dilarang berdasarkan Perjanjian Internasional. Hukum Humaniter dan Konvensi Jenewa.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, 15.000 Bayi Akan Lahir di Gaza dalam Risiko Besar
BACA JUGA:Hamas Mengutuk AS yang Bilang RS Al-Shifa Pusat Komando dan Kontrol Jihad Islam Palestina
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut tuduhan bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gaza sebagai omong kosong.
“ Kami sengaja melakukan segala daya kami untuk menargetkan teroris, dan warga sipil seperti yang terjadi dalam setiap perang yang sah kadang-kadang disebut sebagai dampak buruk,” katanya kepada NBC News.
Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.
Hal ini tidak menghentikan pengadilan untuk menyelidiki tindakannya di wilayah pendudukan Palestina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: