Menpan RB Bolehkan ASN Berpergian ke Luar Negeri Nih, Ini Sejumlah Syaratnya

Menpan RB Bolehkan ASN Berpergian ke Luar Negeri Nih, Ini Sejumlah Syaratnya

JAKARTA, DISWAY.ID - Menpan RB, Tjahjo Kumolo kini sudah perbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar negeri.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Tujuan Surat Edaran in adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE tersebut.

BACA JUGA:Formula1 Bahrain, Podium 1 dan 2 Akhiri Masa Paceklik Ferrari di Formula1

Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan ASN agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Para ASN juga terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipatuhi:

BACA JUGA:AHHA PS PATI Ganti Nama Jadi Bekasi FC, Atta Halilintar: Nama Kota Lebih Tinggi dan Lebih Utama!

1.Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

BACA JUGA:Formula1 Bahrain 2022, Duo Red Bull Gagal di Seri Pembuka Bahrain, Permasalah Teknis Hantui RB18

4. Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5.Protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: