Wow! Nilai Kerugian Penipuan Tiket Konser Coldplay 'Ghisca Debora' Setara dengan Puluhan Unit Rumah Subsidi PUPR

Wow! Nilai Kerugian Penipuan Tiket Konser Coldplay 'Ghisca Debora' Setara dengan Puluhan Unit Rumah Subsidi PUPR

Kasus dugaan penipuan jual tiket Coldplay oleh Ghisca disebut belum ada kearah restorative justice meski telah mengembalikan uang para korban.-Fandi Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) menghebohkan masyarakat. 

Bagaimana tidak, penipuan bernilai miliaran rupiah itu dilakukan oleh remaja berusia 19 tahun dengan nilai kerugian yang fantastis. 

BACA JUGA:Ghisca Debora Aritonang Diduga Alirkan Uang Penipuan ke Belanda dan Lolos dari Jeratan Pasal TPPU, Kok Bisa?

BACA JUGA:Tak Ucapkan Maaf, Kekesalan Korban Penipuan Ghisca Debora Memuncak Saat Konferensi Pers: Gaya Elit, Refund Sulit!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghisca diduga turut melibatkan pihak lain dalam aksi tipu-tipunya yang merugikan 400 orang. 

Bila dihitung, kerugian Rp5,1 Miliar yang disebabkan Ghisca tentu bisa dipergunakan untuk membeli aset dengan nilai jual yang terus meningkat. 

Salah satu aset yang memiliki nilai harga jual tinggi adalah rumah subsidi. Lalu, berapa unit rumah subsidi yang bisa didapat dengan harga Rp 5,1 miliar?

Disway.id mencoba menghitung dengan harga rumah subsidi di wilayah Jabodetabek yang berkisar di harga Rp 180 juta-an. Uang senilai Rp 5,1 miliar tersebut, bila dikalkulasi bisa mendapatkan kurang lebih 29 unit rumah subsidi dibayar cash atau tunai. 

BACA JUGA:Menghilangnya Ayah Ghisca Debora Aritonang, Sempat Janjikan Refund Saat Digeruduk Reseller yang Tertipu Tiket Konser Coldplay

BACA JUGA:Soroti Janji Capres-Cawapres, IEF Harap Ada Kebijakan Pajak Konkret

Melansir situs PPID Kementerian PUPR, dalam salinan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 memuat perihal skema harga rumah tapak. 

Kepmen itu berisi tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. 


Contoh rumah subsidi di wilayah Bogor sesuai spek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-Sikumbang PUPR-

Adapun luas rumah bersubsidi yang berukuran luas minimal yakni 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: