Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan kenaikan UMP 2024, Selasa 21 November 2023-Dok/Instagram-

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)

Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)

Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

6. Riau (naik 3,2 persen)

Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

7. Bengkulu (naik 3,38 persen)

Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)

Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

9. Jambi (naik 3,2 persen)

Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

10. Lampung (naik 3,16 persen)

Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: