Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan kenaikan UMP 2024, Selasa 21 November 2023-Dok/Instagram-

11. Banten (naik 2,5 persen)

Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)

Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

17. Bali (naik 3,68 persen)

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads