Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana

Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana

Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Pusat --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri bakal mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

"Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis, 23 November 2023.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya bakal segera menjadwalkan pemanggilan Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

Arief menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pelengkapan administrasi penyidikan kasus tersebut.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," ujar Arief.

Arief menjelaskan penjadwalan pemanggilan terhadap Firli Bahuri bakal dibahas pada Kamis, 23 November 2023 siang.

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini, Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan tersangka Firli Bahuri)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.

BACA JUGA:Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp7 miliar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: