KJP Plus November 2023 Dananya Kok Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
"Kami saat ini sedang menjalankan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Heru Budi kalau perubahan nama penerima KJP Plus dan KJMU ini dilakukan melalui sinkronisasi data BPJS, P3KS, P3KE, DTKS, Dinas Sosial, dan BAPP.
Hasil dari sinkronisasi data tersebut akan dibahas dalam musyawarah dengan perangkat kelurahan sebelum mengambil keputusan apakah seseorang berhak atau tidak menerima bantuan tersebut.
"Dalam proses ini, kemungkinan ada perubahan. Seseorang yang sebelumnya belum dapat KJP Plus karena kondisi keuangannya tidak mencukupi, kami akan mempertimbangkan data baru yang didapatkan dari musyawarah kelurahan. Apabila persyaratannya terpenuhi, maka mereka berhak menerima bantuan," jelasnya.
BACA JUGA:Abu Ubaidah Gaungkan Kutukan Dekade ke-8 Israel, Sampai Bikin Tokoh Zionis Takut!
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme layanan ini, P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 dilakukan secara hati-hati dan teliti.
Segala informasi yang diperoleh dari berbagai sumber data akan tersinkronisasi dengan baik untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: