Firli Tersangka, Eks Wakil Ketua KPK Singgung Hal Kejujuran

Firli Tersangka, Eks Wakil Ketua KPK Singgung Hal Kejujuran

Mantan Wakil Ketua ikut menyoroti ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Menguat Desakan Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.

Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.

Barang bukti berupa hardisk juga diamankan pihaknya.

BACA JUGA:Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana

"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkapnya.

"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPn atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya 

Beberapa telepon genggam dan voucher yang diduga terkait pemerasan tersebut ikut diamankan.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucer 100 ribu spiralcare Traveloka," bebernya.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads