Ini Kandidat yang Bakal Ditunjuk Gantikan Firli Bahuri

Ini Kandidat yang Bakal Ditunjuk Gantikan Firli Bahuri

Ini kandidat yang bakal menggantikan jabatan Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri-yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap SYL-Ilustrasi/Gedung KPK/Dok-

JAKARTA, DISWAY.ID-Terkait dengan pengganti Ketua KPK Firli Bahuri, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, kandidatnya salah satu dari 4 pimpinan aktif KPK

Ari Dwipayana menyebut, 4 pimpinan aktif KPK berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL

Pemberhentian Firli Bahuri kini menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres). 

BACA JUGA:KPK Minta Maaf Firli Bahuri Bikin Gaduh

Ari Dwipayana memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli Bahuri.

"Kandidatnya, kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Ari Dwipayana mengatakan, kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya. 

BACA JUGA:Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Ketua KPK, Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri Diterima

"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015

Diketahui, saat ini ada 4 pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.

Pertama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987--2011. 

Kedua, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: