Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Ketua KPK, Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri Diterima
Pengembalian berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih ditunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.-Dok/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak Istana Kepresidenan mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 23 November 2023, sore.
Pihak istana kini tengah menyiapkan keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK tersebut.
Kementrian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 23 November 2023, sore.
BACA JUGA:Novel Baswedan : Bagi Saya, Firli Bahuri Ini Penjahat Besar
Ari mengatakan, pihak Istana tengah menyiapkan Keputusan Presiden untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
"Akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Terlebih, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden
"Belum juga ada Keppres dari Presiden. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: