Satu Korban Jiwa, 5 Tersangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Bentrokan Massa Kota Bitung

Satu Korban Jiwa, 5 Tersangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Bentrokan Massa Kota Bitung

Ilustrasi. Polisi tangkap 7 tersangka kasus bentrokan massa di Kota Bitung-Foto/Freepik/Rawpixel-

BITUNG, DISWAY.ID -- Kepolisian berhasil menangkap 7 tersangka kasus bentrokan massa di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Seperti diketahui bentrokan massa aksi bela Palestina dengan sekelompok ormas pecah pada Sabtu, 25 November 2023 sore WITA.

Setelah situasi menjadi kondusif, polisi bergerak dan berhasil menangkap para pelaku.

BACA JUGA:Ini Sejarah Berdirinya Laskar Manguni dan Sayap Pasukan Brigade Manguni, yang Terlibat Bentrokan Massa di Kota Bitung

Setidaknya polisi menangkap 7 tersangka dari dua lokasi TKP berbeda.

Pertama di Kelurahan Sari Kelapa dan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bitung.

"TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP.

BACA JUGA:Pesan Perdamian Walian Wangko Brigade Manguni Indonesia (BMI) Pdt Renata Ticonuwu, Pasca Damai Bentrokan Manguni Indonesia dan Massa Pro Palestina

"TKP kedua di Jalan Sudirman dengan tersangka GK, FL, BI, MP dan RA. Semua pelaku warga Kota Bitung," terang Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 27 November 2023.

Dijerat Pasal Berbeda

Saat kejadian, kerusuhan berlangsung chaos, dua kubu massa saling serang.

Kata Setyo, ketujuh tersangka kasus bentrokan massa di Kota Bitung ini dijerat pasal berbeda.

Terdapat tersangka yang dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Ironinya dari ketujuh tersangka itu di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait