Satu Korban Jiwa, 5 Tersangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Bentrokan Massa Kota Bitung

Satu Korban Jiwa, 5 Tersangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Bentrokan Massa Kota Bitung

Ilustrasi. Polisi tangkap 7 tersangka kasus bentrokan massa di Kota Bitung-Foto/Freepik/Rawpixel-

BACA JUGA:Pasca Bentrokan Massa Pro Israel-Palestina, Ormas Adat Minahasa dan BSM Kota Bitung Sepakat Damai!

Setyo menegaskan, lima dari tujuh tersangka dijerat pasal pembunuhan.

Sebagai informasi, buntut bentrokan dua kubu massa di Kota Bitung lalu jatuh korban jiwa.

Kelima tersangka itu telah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.

"Liam dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara  (Sulut) ditetapkan pasal pembunuhan.

BACA JUGA:Bentrokan Massa Pro Israel dan Pro Palestina di Kota Bitung Hiraukan Aparat Keamanan

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP dan ancamannya 15 tahun penjara," terang Setyo.

Barang Bukti

Adapun barang bukti dari penangkapan para tersangka didapat berupa bendera, baju, batu dan berbagai jenis senjata seperti panah, kembang api, balok kayu, hingga parang.

Kuat dugaan dari barang bukti tersebut terdapat sidik jari para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait