3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI AD di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 6 November 2023-Dok. Puspen TNI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga oknum anggota TNI terdakwa Perkara penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menutut ketiganya lantaran telah terbukti dalam kejahatan melakukan pembunuhan secara bersama-sama. 

Tuntutan tersebut disampaikan Oditur Militer dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Kadispenad: Tidak Ada Kebal Hukum, 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa itu yakni oknum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua oknum anggota TNI AD Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penculikan yang disertai dengan penganiayaan serta pemerasan dan berujung tewasnya pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para saksi di persidangan, ketiga terdakwa terbukti dalam kejahatan melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dengan tuntutan maksimal hukuman mati dan hukuman tambahan pemecatan dari satuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Letkol Chk Upen menegaskan dalam tuntutannya bahwa ketiga terdakwa  telah melakukan unsur tindak pidana penculikan secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan atau penyiksaan yang menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal dunia.

BACA JUGA:Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli

Oleh karenanya, ketiga terdakwa juga dituntut dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan tuntutan yaitu, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, terdakwa 3 Praka Jasmowir, dengan pidana pokok pidana mati. Dengan pidana tambahan Dipecat dari Dinas Militer Cq. TNI AD," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Diketahui, pemuda asal Bireuen Imam Masyhur yang berprofesi sebagai penjual obat dan kosmetik diculik hingga meninggal dunia pada 4 Agustus 2023.

Terdakwa dalam kasus ini yaitu tiga oknum prajurit TNI. Kemudian, ketiganya ditangkap Pomdam Jaya pada 23 Agustus 2023. 

Kasus tersebut viral di media sosial usai Imam Masyhur diculik dari toko obat di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads