3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI AD di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 6 November 2023-Dok. Puspen TNI-
BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan dalam sebuah video. Dalam video yang beredar, para tersangka meminta uang tebusan kepada keluarga Imam sebesar Rp 50 juta.
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-
Pomdam Jaya telah menyeret ketiga ke pengadilan militer.
Sedangkan Polda Metro Jaya menangani warga sipil yang terlibat dalam aksi kejahatan para pelaku.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: