Polisi Periksa Eks Pimpinan KPK Saut Sitomorang Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini

Polisi Periksa Eks Pimpinan KPK Saut Sitomorang Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk dimintai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Saut bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini, Kamis, 30 November 2023.

"Pemeriksaan hari ini di Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB: Thony Saut Situmorang (Eks Pimpinan KPK)," ujar dia.

BACA JUGA:Akses Masuk KPK Dicabut, Kedatangan Firli Bahuri Hanya Dianggap sebagai Tamu Biasa

Bukan cuma Saut, penyidik juga bakal memeriksa Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:KPU Rilis Desain Surat Suara Pemilihan Capres-Cawapres 2024

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.

Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: