MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Minimum Capres-Cawapres, Begini Reaksi TKN Prabowo-Gibran

Komandan Bravo (Komunikasi) TKN Prabowo-Gibran Budi Satrio Djiwandono (kiri), Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman saat konferensi pers di markas TKN, Jakarta Selatan.-Intan Afrida Rafni-
Diketahui sebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 November 2023.
BACA JUGA:Pakai Dana Pribadi, Prabowo Subianto Beri Bantuan Kemanusian ke Palestina
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam ruang sidang.
Adapun pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23) merasa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan pelanggaran etik berat yang membuat Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan hanya menjadi anggota Hakim Konstitusi.
Selain itu, putusan tersebut juga dinilai menjadi gerbang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: