Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri besok (6/12) bakal diperiksa sebagai tersangka kedua kalinya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
"Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Diduga Apartemen Terkait Firli Bahuri Digeledah Polisi
"Tepatnya untuk pemanggilan diperuntukan hari rabu 6 Desember 2023 tempatnya di Bareskrim Polri lantai 6," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch memberikan tanggapan jelang pemeriksaan Firli Bahuri kedua kalinya sebagai tersangka.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Firli Bahuri seharusnya ditahan ketika pemeriksaan kedua kalinya rampung.
"Panggilan kedua IPW mendesak Firli ditahan," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, hal tersebut sebagai realisasi penegakkan hukum yang tidak pandang bulu.
"Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," terangnya.
BACA JUGA:Respons Kapolri Terkait Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif
Sementara Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan saksi telah diperiksa pihaknya.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan puluh dua orang saksi," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: