Aiman Witjaksono Dicecar 60 Pertanyaan Selama 5.5 Jam

Aiman Witjaksono Dicecar 60 Pertanyaan Selama 5.5 Jam

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) angkat bicara terkait penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aiman Witjaksono rampung diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Aiman mengatakan dirinya dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saya terimakasih atas apa yang sudah dikakukan hari ini. alhamdulillah berjalan dengan lancar," katanya kepada awak media, Senin 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Resmikan Posko Pemenangan AMIN, Cak Imin Yakin Mampu Raup 80 Persen Suara Sumatera Barat

BACA JUGA:Pentas Teater Diduga Diintimidasi, Berikut Klarifikasinya

"Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5.5 jam. tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," imbuhnya.

Dirinya mengaku ditanyai mengenai video yang diduga dirinya menyebarkan informasi bohong.

"Ya materi-materinya tentu penyelidik ya yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di TPN Jalan Cemara," ujarnya.

BACA JUGA:Erling Haaland Kalahkan Lionel Messi di Golden Boy, Raih Penghargaan Golden Player Man

BACA JUGA:Terungkap! Ini 6 Komentar Marc Marquez di Debut Perdananya Bersama Ducati

"Kita berharap demokrasi tetap tumbuh di negeri kita, kemudian terus kita kembangkan, jangan sampai tergerus apa lagi runtuh," lanjutnya.

Aiman sendiri mengatakan bahwa dirinya telah siap menjalani pemeriksaan dan akan memberikan beberapa berkas.

Berkas tersebut untuk menjelaskan laporan mengenai dirinya yang diduga menyebarkan berita bohong.

"Apa yang saya miliki berkas-berkas termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," katanya kepada awak media, Selasa 5 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: