Fatir, Siswa Korban Bullying yang Berujung Amputasi Kaki Meninggal Dunia

Fatir, Siswa Korban Bullying yang Berujung Amputasi Kaki Meninggal Dunia

Fatir Arya Dianata (12), korban Bullying berujung amputasi kaki di Bekasi berpulang usai dirawat di RS Dharmais, Jakarta Barat, Kamis 7 Desember 2023 dini hari.-Dok. Istimiwa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Fatir Arya Adinata (12), korban bullying atau perundungan meninggal dunia usai dirawat di RS Dharmais, Jakarta Barat hari ini.

Fatir yang mengalami perundungan saat duduk di kelas 6 SD di Tambun, Bekasi, pada Februari 2023 itu sempat viral lantaran peristiwa tersebut membuat dirinya harus diamputasi. 

BACA JUGA:Update Kasus Bullying FAA Berujung Amputasi di Bekasi, Polisi Tetapkan Terlapor Menjadi Anak yang Berhadapan Hukum!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Korban Bullying yang Berujung Amputasi Langsung Naik Penyidikan Usai Viral

Kuasa Hukum Fatir, Mila Ayu Dewata Sari mengkonfirmasi jika Fatir meninggal dunia akibat komplikasi penyakit lain hingga kritis.

"Innalilahi wainna Ilailaihi rojiun.. Anakku Fatir Arya Adinata Bin Dwi Prasetyo meninggal dunia Jam: 02.25Hari: Kamis Tgl,. 07 Desember 2023. Semoga anak kami ditempatkan disurganya Allah SWT..Aamiin" tulis pesan singkat dari Mila Cheah, kuasa hukum Fatir kepada Disway.id, Kamis 7 Desember 2023. 

Mila menyebut, kondisi Fatir memburuk sejak dua pekan terakhir. Menurut penjelasan dokter, Fatir juga mengalami pembengkakan paru-paru karena timbul cairan yang mengendap. 

"Ada cairan di paru-paru yang membuat ananda sesak. Kemudian tim dokter melakukan penyedotan cairan di paru-paru," katanya. 

BACA JUGA:Perundungan Siswa SD di Bekasi Berujung Amputasi Kaki, Begini Keterangan Polisi

BACA JUGA:Viral Kasus Perundungan Siswa di Bekasi Berujung Amputasi Kaki, Sudah Lapor Polisi Tapi Mandek

Diberitakan sebelumnya, Mila Cheah sebut polisi telah menetapkan status baru bagi pelaku perundungan.

Dalam perkara yang diselidiki Polres Metro Bekasi, Fatir bersama orangtuanya Diana Novita Sari dibantu tim advokasi dari Mila Ayu Dewata Sari & Co. Perkara perundungan terhadap Fatir sudah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan SLN sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kepastian itu didapat setelah pihak keluarga korban menghadiri undangan gelar perkara di Polres Metro Bekasi  Jumat 24 November 2023 lalu. 

"Alhamdulilah hari ini jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan gelar perkara dan hari ini terlapor L dinyatakan sebagai ABH atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA," kata Mila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: