Update Kasus Bullying FAA Berujung Amputasi di Bekasi, Polisi Tetapkan Terlapor Menjadi Anak yang Berhadapan Hukum!

Update Kasus Bullying FAA Berujung Amputasi di Bekasi, Polisi Tetapkan Terlapor Menjadi Anak yang Berhadapan Hukum!

Fatir Arya Ardinata (12) harus diamputasi imbas perundungan teman sekelas di Bekasi, Jawa Barat, kasusnya viral di media sosial-Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah satu bulan bergulir, penyidikan kasus dugaan perundungan terhadap siswa SD di Tambun, Bekasi, FAA (12) memasuki babak baru. 

Kuasa hukum siswa SD yang jadi korban perundungan di SD Jatimulya, Bekasi, FAA, yakni Mila Ayu Dewata Sari atau Mila Cheah menyebut polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status baru bagi terlapor berinisial SLN.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Korban Bullying yang Berujung Amputasi Langsung Naik Penyidikan Usai Viral

BACA JUGA:Perundungan Siswa SD di Bekasi Berujung Amputasi Kaki, Begini Keterangan Polisi

Bersama tim dari Mila Ayu Dewata Sari & Co, Mila Cheah yang mendampingi ibu korban, Diana Novita Sari mengaku status pelaku kini ditetapkan menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal itu dikatakan Mila Cheah setelah menghadiri undangan gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Jumat 24 November 2023 kemarin. 

"Alhamdulilah hari Jumat telah dilakukan gelar perkara dan hari ini terlapor L atau SLN  dinyatakan sebagai ABH atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA," kata Mila kepada Disway.id, Sabtu 25 November 2023.

Dalam perkara ini, terlapor L dijerat pasal uu tindak pidana kejahatan terhadap anak. Persangkaan pasal itu diterapkan karena terlapor diduga turut serta dalam aksi kekerasan yang disertai perundungan terhadap FAA. 

BACA JUGA:Viral Kasus Perundungan Siswa di Bekasi Berujung Amputasi Kaki, Sudah Lapor Polisi Tapi Mandek

BACA JUGA:Cegah Bullying dan Tawuran, Polri Gelar Seminar di Sekolah

"Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudP asal 80 UU No 35 Tahun 2014 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

"Kemudian UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" yang dilakukan terlapor terhadap Fatir," papar Mila.

Atas penetapan ABH terhadap terlapor, Mila bersamanya timnya mengapresiasi yang luar biasa atas kinerja tim Unit PPA Polres Metro Bekasi. Terlebih, laporan yang dibuat pada Agustus 2023 lalu sempat mandek hingga akhirnya mendapat asistensi khusus dari Polda Metro Jaya agar penyidikan perkara ini sesuai prosedur. 

"Khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH." ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: