Fatir, Siswa Korban Bullying yang Berujung Amputasi Kaki Meninggal Dunia

Fatir, Siswa Korban Bullying yang Berujung Amputasi Kaki Meninggal Dunia

Fatir Arya Dianata (12), korban Bullying berujung amputasi kaki di Bekasi berpulang usai dirawat di RS Dharmais, Jakarta Barat, Kamis 7 Desember 2023 dini hari.-Dok. Istimiwa-

BACA JUGA:Korban Bullying Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk, Kasus Diproses Polisi

BACA JUGA:Rasa Sedih Seorang Ibu Melihat Anaknya jadi Korban Bullying, Duduk Kesakitan di Kursi Depan Mobil: 'Dicekik Berulang Kali'

"Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudP asal 80 UU No 35 Tahun 2014 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

"Kemudian UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" yang dilakukan terlapor terhadap Fatir." papar Mila Cheah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: