Sanksi Ketua Ormas di Bekasi Selatan Pasca Sebar Proposal Tahun Baru Rp44 Juta

Sanksi Ketua Ormas di Bekasi Selatan Pasca Sebar Proposal Tahun Baru Rp44 Juta

Ketua Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi memberikan sanksi administratif kepada Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan berinisial ED.-dok disway-

BEKASI, DISWAY.ID - Ketua Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota BEKASI memberikan sanksi administratif kepada Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP BEKASI Selatan berinisial ED.

Sanksi diberikan setelah usulan PAC PP Kota Bekasi Selatan terkait kebutuhan anggaran kegiatan perayaan malam tahun baru viral.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua MPC PP Kota Bekasi Ariyes Budiman menyebutkan bahwa MPC PP Kota Bekasi sudah menjatuhkan hukuman.

BACA JUGA:7 Drama Korea Terbaru Tayang Januari 2025 Lengkap Sinopsis, Pecinta K-Drama Wajib Tahu!

BACA JUGA:Bukan Positif Narkoba, Preman Acungkan Sajam ke Polisi di Cengkareng Ternyata Pengaruh Miras

"(MPC PP Kota Bekasi) telah memanggil yang bersangkutan ED dan telah diberikan sanksi administrasi," ucap Ariyes dalam keterangan 

Dalam panggilan tersebut, Ariyes menyatakan bahwa ED menyesal dan siap menerima sanksi.

"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," paparnya.

BACA JUGA:Perdana Jadi Produser Film, Rizky Billar Hadiahi Kru Umroh

BACA JUGA:Donny Tri Istiqomah Bingung Atas Status Tersangkanya di Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Punya Cukup Bukti

Ariyes menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan kepada ED karena permintaan sumbangan masyarakat tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu, pimpinan ormas PP tersebut memberikan arahan untuk melarang beredarnya usulan yang tidak jelas maksudnya.

"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," terang dia.

Menurut MPC PP Kota Bekasi, ED dikabarkan telah memerintahkan panitia pelaksana kegiatan untuk mencabut usulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads