UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google-Meta
Ilustrasi. UU ITE terbaru baru saja disahkan. Perusahaan media sosial seperti Google sampai Meta wajib manut-DPR RI-
Dalam Pasal 43 huruf (i) disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: