Tiga Anggota Polresta Bandung Dipecat! Ada yang Disersi 7 Tahun Hingga Jadi Pengedar Narkoba

Tiga Anggota Polresta Bandung Dipecat! Ada yang Disersi 7 Tahun Hingga Jadi Pengedar Narkoba

Tiga Anggota Polresta Bandung dipecat secara tidak hormat atau PTDH akibat Disersi 7 tahun dan terlibat pengedaran Narkoba-Dok. Polresta Bandung-

BANDUNG, DISWAY.ID - Ada-ada saja tingkah laku tak terpuji yang dilakukan anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung yang mencoreng citra korps Bhayangkara. 

Gegara ulahnya yang melanggar kode etik, tiga anggota Polresta Bandung dipecat secara tidak hormat atau PTDH pada Senin, 4 Desember 2023. 

BACA JUGA:Kabupaten Bandung Barat Diguncang Gempa Bumi M 2,7

BACA JUGA:Astagfirullah! Heboh Wanita Bercadar Pamer Aksi Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey, Polresta Bandung Bertindak!

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Ketiga anggota polisi itu adalah Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, dan Brigadir RK polsek Pangalengan. 

"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi," ujarnya usai memimpin upacara di Polresta Bandung, Soreang. 

Menurutnya, pemecatan ketiga polisi tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Di mana tiap anggota Polri yang melanggar kode etik akan dijatuhi sanksi berupa pemecatan apabila melakukan tindakan pidana.

"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," terangnya. 

BACA JUGA:Jelang Mudik 2023, Polresta Bandung Survei Kondisi Jalan

BACA JUGA:Whoosh, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Beroperasi

Kedua anggota polisi, yakni Briptu RM dan Briptu RK dipecat lantaran terlibat kasus narkoba. Tak hanya itu, keduanya sudah divonis pidana sebagai pengedar narkoba di Aceh.  

Sementara Briptu AH itu merupakan anggota yang disersi, setelah 7 tahun tak berdinas di kepolisian.  

"Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri," bebernya.  

Kusworo menambahkan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusan lembaga Polri dalam menegakan kedisiplinan anggotanya. Sebab, pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat dan dilakukan berulang-ulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: