Lewat Perjanjian Kerja Sama, KPK dan Polri Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Lewat Perjanjian Kerja Sama, KPK dan Polri Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Lewat Perjanjian Kerja Sama, KPK dan Polri Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi-dok KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada di Gedung Juang KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada, Jakarta.

BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara KPK dengan POLRI dalam upaya pemberantasan korupsi. 

“Sinergi itu kalau mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti operasi gabungan. Saya melihatnya sebagai sesuatu yang kita lakukan secara harmonis satu dengan yang lain,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat 8 November 2023.

Menurut Nawawi, upaya sinergi dilaksanakan Kedeputian Koordinasi Supervisi yang dibentuk melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. 

BACA JUGA:Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup

“Kedeputian itu yang menjalankan amanat tugas Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan public,” jelasnya.

“Serta tugas supervisi pada Pasal 6d UU No.19 Tahun 2019 terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Dua tugas ini yang dijalankan oleh Pak Didik selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK,” tambahnya.

Nawawi juga mengatakan PKS Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan Polri merupakan wujud implementasi dari sinergi yang hendak dibangun KPK. 

Oleh karena itu dia mengapresiasi kesediaan Polri menandatangani kerja sama tersebut.

BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap

Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama menyebut pentingnya perjanjian kerja sama tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan sinergitas.

“Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya. Perjanjian kerja sama di bidang koordinasi dan supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," tutur Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: